MANGUPURA, BALIPOST.com – Deretan dugaan perkara yang pernah ditangani Kejari Badung, yang gagal dibawa ke pengadilan untuk pembuktian semakin panjang di Bumi Keris. Kali ini, dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) Badung.
Meski sudah meminta keterangan 32 saksi, kasus ini gagak dibawa ke pengadilan. Alasan kejaksaan, bahwa tidak ada niat jahat (Actus non facit reum nisi mens sit rea) dalam pemotongan insentif yang dananya bersumber dari pusat tersebut.
Hal itu dibenarkan Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, didampingi Kasiintel Gede Made Bamax, Rabu (6/10). Namun demikian, hasil wawancara dan klarifikasi terhadap para nakes, dibenarkan adanya pemotongan 40 persen.
Menurut saksi, potongan itu disumbangkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan dalam meeting zoom 23 Juli 2021. Di mana para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40 persen dari nilai insentif yang diterima dan diberikan ke pegawai lain yang turut berada dalam penanganan Covid-19, seperti petugas administrasi, supir ambulan, dan petugas kebersihan.
Maha Agung menegaskan, bahwa memang benar awalnya ada laporan dugaan pemotongan dana insentif penanggulangan Covid-19 dan gratifikasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. Pemotongan itu dilakukan Oktober, November, Desember 2020, yang baru dicairkan sekitar Agustus 2021. Dari hasil wawancara 32 nakes penerima insentif pada Puskesma Kuta Utara, kata Maha Agung, didapati bahwa benar 30 nakes yang namanya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima dana insentif Penanganan Covid-19.
Sebelum dana dicairkan puskesmas menyelenggarakan zoom meeting terkait kesepakatan penerimaan insentif, mengingat dari 145 pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 orang. Sesuai kesepakatan meeting zoom, dana 40% yang terkumpul, kata jaksa, sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara.
Atas hal itu, kata Maha Agung, Kejari Badung memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan,mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam pemotongan dana insentif itu.
Dihentikanya kasus nakes menambah deretan kasus di Badung yang gagal dibawa kejaksaan ke pengadilan. Seperti kasus Tukad Mati, (ditangani Kejari Denpasar), yang jaksanya keok di praperadilankan. Ada juga penyelidikan terkait ambruknya atap proyek Balai Budaya Graha Mangu Mandala di Puspem Badung. Namun oleh penyidik, disebut itu kecelakaan kerja dan hasil uji laboratorium pihak rekanan tidak mengurangi spesifikasi pekejaan. Kata jaksa, hasil laboratorium beton dan bahan bangunan, yakni hasil uji tarik baja angkur Institut Teknologi Sepuluh November.
Yang tidak dapat diajukan juga ada kasus pengadaan seragam sekolah karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara oleh BPKP, dan seragam sekolah sudah dibagikan. Ada juga promosi pariwisata yang sempat dibidik hingga sempat mencuatnya kasus tirtayatra di Badung. (Miasa/balipost)