Daniel Tamo Ama. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pencurian dan pengeroyokan diungkap aparat Polsek Densel. Tiga pelakunya yang merupakan buruh proyek asal NTT berhasil ditangkap.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika, Rabu (6/10) mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa, 28 September 2021, sekitar pukul 17.30 WITA. Pada saat itu, korban bernama Arif Zainal (34) yang merupakan driver ojek online (Ojol) baru pulang kerja.

Saat mau masuk ke kosnya di Jl. Diponegoro, Denpasar Selatan, korban terhalang motor. Arif pun menegur dan meminta pelaku memindahkan motornya. “Teguran itu ditanggapi dengan ketus malah menyuruh menabrak. Kemudian korban meminggirkan sepeda motor pelaku namun pelaku tidak terima dan marah,” ungkapnya.

Baca juga:  Bunuh Istri Orang, Agus Dihukum 20 Tahun

Saat korban mau masuk ke dalam kamar kos, pelaku mengikuti dan langsung memukul dengan tangan kosong dan menendang korban. “Salah satu pelaku menarik paksa tas korban dan langsung membawa kabur. Pelaku memukul bagian kepala korban dan mata sebelah kanan sampai keluar darah. Pelaku saat itu sekitar 3 orang, salah satu teman dari pelaku bernama Agus yang tinggal sementara di TKP,” jelas Kanitreskrim.

Baca juga:  WNI Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Pemerintah Siapkan Langkah Hukum

Karena pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berdarah pada mata dan benjol di beberapa bagian tubuh. Juga kehilangan barang-barang, berupa KTP, ATM BCA, STNK, sebuah HP warna hitam, dan uang tunai Rp 300.000. Total kerugian Rp 4.000.000.

Setelah mendapatkan laporan, aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu diduga pelaku, Daniel Tamo Ama (41). Dari hasil interogasi korban serta saksi di TKP, pelaku diduga berjumlah 3 orang.

Dua pelaku lainnya bersembunyi dan pada 29 september 2021, Opsnal di backup oleh Unit I Jatanras Polresta Denpasar kembali melakukan penyelidikan di tempat kerja pelaku dan mendapatkan infomasi bahwa pelaku tidak bekerja tanpa alasan yang jelas.

Baca juga:  Remaja Dikeroyok Belasan Orang

Pelaku kedua, Faris Robinson Umbu Pati (28), diamankan saat sedang bersembunyi di kosnya Jalan Raya Mumbul. Selanjutnya Opsnal kembali mengamankan pelaku ketiga, Danial Timbu Dona di kosnya Jalan Dewi Sri, Kuta. “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemukulan serta mengambil barang milik korban karena pelaku tersinggung oleh kata-kata korban,” sebutnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN