DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali mulai menertibkan pedagang kaki lima termasuk pedagang bermobil yang memanfaatkan median jalan untuk berjualan di kawasan Civic Centre, Renon, Rabu (6/10).
Penertiban dilakukan untuk mendukung akan diberlakukannya new normal di Provinsi Bali, dan juga menyambut rencana pembukaan pariwisata internasional. Penertiban ini juga dilakukan di seluruh Bali. “Kami sudah mengirim surat kepada Satpol PP Kabupaten/Kota untuk mewujudkan kota kita nyaman, aman dan jalan-jalan juga terlihat rapi,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (6/10).
Dimasa PPKM, pihaknya memahami masyarakat kesulitan ekonomi. Namun seiring dengan melandainya kasus terkonfirmasi positif, serta berlakunya kebijakan penurunan level 4 menjadi level 3 dan situasi membaik, maka pihaknya mulai melakukan penertiban.
Apalagi, di masa PPKM Level 3 ini pusat-pusat perekonomian sudah diberikan kelonggaran untuk dibuka kembali. Termasuk Pasar Rakyat juga telah dibuka kembali.
Dijelaskan, menyikapi rencana dibukanya wisatawan mancanegara di bulan Oktober ini, semua pihak juga mempersiapkan diri khususnya menjamin citra Bali di mata wisatawan agar tetap indah, bersih dan nyaman untuk dikunjungi. Oleh karena itu, penertiban tidak hanya untuk pedagang kaki lima saja, namun baliho, spanduk, dan banner kedaluwarsa yang mengggangu pemandangan keindahan taman kota juga akan ditertibkan. “Apalagi spanduk yang dipasang tidak pada ketentuannya, kita akan turunkan,” tegasnya.
Dewa Dharmadi juga menyinggung, penertiban pedagang di pinggir jalan ini untuk menjawab keluhan pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Pasar dibuka, tapi masih ada yang berjualan di pinggir jalan. “Penertiban pedagang di pinggir jalan ini, juga untuk mengurangi risiko kemacetan hingga potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Winatha/balipost)