Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021.(BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Melandainya kasus COVID-19 di Provinsi Bali membuat sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terus disesuaikan. Hal ini dilakukan mengingat penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru COVID-19.

Salah satu aturan yang dicabut adalah sistem ganjil dan genap pada Sabtu dan Minggu yang baru diberlakukan 2 minggu, tepatnya per 25 September. “Pembatasan arus lalu lintas ganjil genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir,” kata Gubernur.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Ada beberapa hal yang ditekankan dalam SE Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasistas sampai dengan pukul 22.00 WITA, namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid19 diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan namun harus didampingi orangtua. Begitu juga dengan Ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19.

Baca juga:  RAFI 2024, Beban Listrik Bali Turun Jadi 800 MW

Sedangkan penduduk berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mall pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Kedua, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata diperbolehkan dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.

Ketiga, terkait dengan aktifitas keagamaan dan resepsi pernikahan, bahwa aktivitas keagamaan diijinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Sedangkan resepsi pernikahan diijinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.

Keempat, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 ini, Gubernur Koster tetap menghimbau krama Bali agar mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6 M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan), dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dalam setiap aktivitas yang rawan kerumunan dan ruang tertutup.

Baca juga:  Baru Sembuh dari COVID-19, Ini Dua Saran Buat Penyintas

Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, terutama Krama lanjut usia, komorbid, dan difabel, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Sedangkan bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan Polri.

Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri dirumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menegaskan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR, sehingga baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah. Hal ini sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit. “Saya mengingatkan, marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan COVID-19, astungkara semua Krama Bali rahayu,” tandas Gubernur lulusan ITB Bandung ini.

Baca juga:  Dewan Minta Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rusak

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyampaikan Bali akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan internasional, yaitu Pertemuan Internasional Pengurangan Risiko Bencana, dan Konferensi Tingkat Tinggi Negara-negara G-20 (KTT G-20) pada tahun 2022. Selain itu, juga akan ada acara Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis (tanpa penonton), Indonesian Youth Championship U-20 yang akan diikuti oleh Club Eropa (Barcelona, Real Madrid, Manchester United, dan Chelsea, dan Indonesian All Star) pada tanggal 1 – 8 Desember 2021 di Bali, dan BRI Liga 1 yang akan diikuti oleh 18 Klub ternama di Indonesia, termasuk Bali United pada Desember 2021/Januari 2022.

“Semua acara ini hanya akan bisa terlaksana, dengan syarat penanganan pandemi COVID-19 di Bali terus membaik, tidak terjadi lonjakan kasus baru, tingkat kesembuhan makin tinggi, angka kematian semakin menurun, jumlah kasus aktif terus menurun, tingkat vaksinasi tinggi, Testing, Tracing, dan Treatment tinggi. Astungkara, semua itu dapat dicapai, sehingga semua acara penting itu akan dapat dilaksanakan sesuai rencana, yang akan berdampak secara positif terhadap pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sebagai momentum Bali segera bangkit kembali,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN