DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sempat diterapkan di daerah tujuan wisata (DTW) wilayah Sanur dan Kuta dicabut. Artinya, aturan ini tidak diberlakukan lagi di DTW Sanur dan Kuta, namun harus tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan, Rabu (6/10).
“Setelah dilakukan evaluasi kebijakan pemberlakukan ganjil genap itu tidak efektif, jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda Bali agar kebijakan tersebut dicabut. Jadi dengan Surat Edaran yang baru ini (SE Nomor 18 Tahun 2021, red) maka Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Ganjil Genap itu sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Gubernur Koster, Rabu (6/10).
Sepeti diketahui, Pemberlakukan aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada DTW Sanur dan Kuta diterapkan sejak 25 September 2021. Dimana, pemberlakukan pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil- Genap dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil- Genap tahap pertama, dilakukan untuk lokasi DTW Sanur, Kota Denpasar (Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit; Jalan Akses Pantai Samur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur; Jalan Akses Pantai Segara; Jalan Akses Pantai Shindu; Jalan Akses Pantai Karang; Jalan Akses Pantai Semawang; dan Jalan Akses Pantai Merta Sari), dan DTW Kuta, Kabupaten Badung (Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari). Jam permberlakuan Pagi mulai pukul 06.30 WITA s.d 09.30 WITA, dan Jam Pemberlakuan Sore mulai pukul 15.00 WITA s.d 18.00 WITA.
Mekanisme pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap, yaitu diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/ perseorangan baik kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya, dan Pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut Logistik. (Winatha/balipost)