NEGARA, BALIPOST.com – Dua orang pengurus LPD di Kecamatan Melaya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. Dua orang pengurus LPD Tamansari menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Kamis (7/10), menyebutkan, dua tersangka dugaan korupsi ini merupakan pengurus saat LPD masih aktif. Yakni Ketua dan Bendahara LPD.
Kasus dugaan korupsi di LPD ini telah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Jembrana sejak setahun ini. Dari hasil penghitungan kerugian negara dari Jaksa, sebanyak Rp 400 juta.
Nilai itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. Tetapi, dari hasil penghitungan lembaga pengawas LPD, kerugian mencapai Rp 1 miliar. Termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” terang Arya Surya Diatmika.
Kasus dugaan korupsi di salah satu LPD di Kecamatan Melaya ini awalnya masuk penyelidikan dari Seksi intelijen Kejari Jembrana. Berlanjut penyelidikan mendalam pada seksi pidana khusus dan masuk tahap penyidikan. Di tahun ini, Pidsus juga mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi tambahan. Dan saat ini sudah ada dua tersangka.
Diduga tersangka menggunakan uang di LPD untuk kepentingan pribadi. Dan ketika nasabah menarik uang, tidak bisa dicairkan. Dari pihak pengurus juga tidak dapat mempertanggungjawabkan.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 3 dan pasal 2, pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini Kejari Jembrana menangani dua kasus dugaan LPD di Kecamatan Melaya. Sebelumnya LPD Tuwed, juga telah masuk penyidikan dan ditetapkan tersangka. Di LPD ini, dua oknum pengurus telah ditetapkan tersangka (Surya Dharma/balipost)