I Wayan Dendes saat dilimpahkan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, I Wayan Sudarma, sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kini, bagian tata usaha atau pembukuan LPD Tanggahan Peken, yang dipenjara.

Dia adalah tersangka I Wayan Dendes, asal desa setempat. “Sudah dilakukan tahap II. Tersangka ditahan dan untuk sementara ditahan dan dititipkan di Polres Bangli,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (8/10).

Baca juga:  HardysPeduli Gelar Resik Sampah Plastik di Bajra Sandi dan Nobar "Bali: Beats of Paradise"

Lanjut Luga, Denes diangkat sebagai tata usaha atau pembukuan berdasarkan SK Bupati Bangli No. 87 tahun 1989. Sebagaimana disampaikan Luga dan berdasarkan berkas yang didapat, bahwa dugaan kasus korupsi di LPD ini merugikan keuangan negara hingga Rp Rp 3.310.564.397,11.

“Bahwa kodusnya adanya rekayasa pembukuan dan pembentukan laba semu atau fiktif yang dibentuk oleh pengurus LPD Tanggahan Peken,” tandas Luga.

Lanjut dia, Denes bersama Sudarma (sudah dihukum), diduga melakukan itu dari tahub 2005 hingga 2017. Yaitu diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi.

Baca juga:  Jaksa Agung Sebut Pidana Korupsi Begitu Masif

Di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif. Yaitu dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan persentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD sehingga nasabah tidak bisa menarik dananya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Capai Tujuan Bersama, Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi
BAGIKAN