Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penjambretan kalung emas terjadi di jalan raya Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng. Korbannya adalah Made Mustianing (58) asal desa setempat.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (8/10) mengatakan, peristiwa ini diadukan korban sesuai berkas No. LP/19/X/2021/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 5 Oktober 2021. Kejadian ini terjadi Selasa (5/10).

Korban tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengendari sepeda motor DK 5953 UZ. Tidak disangka, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan oleh korban.

Baca juga:  Disita Negara, Rumah Mantan Bupati Candra Dimohonkan Jadi Kantor Disbud Klungkung

Karena ditarik paksa, kalung akhirnya putus dan liontinnya terlepas. Setelah berhasil mengambil kalung emas, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor.

Saat itu, korban berusaha untuk mengejar, namun karena kalah cepat dan terhalang kendaraan di depannya, sehingga terduga pelaku itu kabur. Untungnya, korban mengenali identitas sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku.

Berbekal itu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Singaraja. “Korban melaporkan telah kehilangan kalung yang diambil paksa oleh orang yang tidak dikenal, korban sempat mengejar namun gagal mengejar karena kalah cepat,” katanya.

Baca juga:  Masa Tenang, Ratusan Baliho dan Spanduk Paslon di Gianyar Ditertibkan

Setelah menerima laporan itu, dalam sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus ini. Terduga pelaku berinisial MAS (49) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Selain menjambret korban, pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan sama di Kecamatan Seririt, Sawan, dan Sukasada. Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN