Airlangga Hartarto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata di wilayah kepulauan seperti Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Termasuk pemangkasan waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Kamis (7/10).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memutuskan untuk membuka kembali pariwisata di sejumlah daerah. Dua di antaranya adalah Bali dan Kepri.

Baca juga:  Ini, Analisa BMKG Terkait Gempa Beruntun di Karangasem

Dia mengatakan rapat terbatas dengan Presiden, dibahas mengenai periode karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk. “Dalam rapat dibahas periode karantina dengan situasi seperti ini. Dan posisinya menjadi lima hari (karantina),” ujar Airlangga.

Ia juga menyebutkan dalam Ratas dievaluasi kegiatan-kegiatan yang terkait mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan, seperti Bali ataupun Kepri yang levelnya sudah turun. “Diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka,” kata Airlangga.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Seribuan Kasus COVID-19

Dia mengatakan seluruh ketentuan terkait pembukaan pariwisata di sejumlah daerah akan diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri hingga peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan. Mereka harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Baca juga:  Diapresiasi, Perayaan Imlek Nasional 2021 Dilakukan Secara Virtual

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina. (kmb/balipost)

BAGIKAN