GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (8/10). Kedua pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana mengatakan, pelaku adalah Putu ES alias Tuke (23) alamat Desa Aan Kecamatan Banjarangkan Klungkung, dan Putu J (33) asal Lingkungan Sengguan Kelurahan Gianyar Kecamatan/Kabupaten Gianyar
Tersangka Putu ES ditangkap Sabtu (7/8) sekitar Pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Siyut Banjar Siyut Desa Tulikup Kecamatan Gianyar tepatnya di depan Villa Flora Bali Siyut. Di tangan tersangka ES, tim penyidik mendapatkan barang bukti 1 buah bekas air mineral yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu dan dilakban warna hitam.
Sedangkan tersangka Putu J diamankan (1/10) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka ditangkap dirumahnya di Lingkungan Sengguan Kelurahan Gianyar.
Dari tangan tersangka Putu J tim penyidik mengamankan 1 paket yang diduga yang diduga narkotika golongan I jenis Ganja yang dibungkus alumunium foil warna silver dibalut plastik warna hitam. Putu J ini memesan narkotika jenis ganja ini melalui Instagram (via online).
“Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti kini diamankan di BNNK Gianyar guna proses hukum lebih lanjut,” AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana. (Wirnaya/balipost)