Lembaga Anti Doping Dunia (WADA) (www.wada-ama.org) (www.wada-ama.org/) (BP/Ant)

JAYAPURA, BALIPOST.com – Badan Anti-doping Dunia (WADA) menyatakan, Indonesia disanksi karena dianggap tidak patuh dalam pengujian doping. Selain Indonesia, Korea Utara (Korut) dan Thailand juga dijatuhi sanksi yang sama.

Ketiganya tidak memenuhi syarat untuk diberi hak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan. Dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (8/10), perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Baca juga:  Enam Kabupaten/kota di Bali Masuk PPKM Level 4, Pengaturan Aktivitas Ekonominya Seperti Ini

Atlet dari tiga negara tersebut masih diizinkan turun di kejuaraan regional, kontinental dan dunia, namun tidak bisa mengibarkan bendera nasional mereka selain di Olimpiade.

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif. Begitu juga dengan Thailand yang dinilai gagal untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kembangkan Wisata Religi, Kemenpar Dukung Pekan Pesona Pesantren di Ciamis
BAGIKAN