I Gusti Ngurah Bagus Mataram. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan seratusan saksi, mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Senin (11/10) dipanggil penyidik Pidsus Kejari Denpasar. Mataram terjerat dugaan tindak pidana korupsi hibah BKK untuk aci-aci dan sesajen.

Pemanggilan dilakukan terkait rampungnya berkas penyidikan, dan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Hari ini kita lakukan tahap II,” ujar Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, didampingi Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca juga:  Karena Ini, 103 WNA Ditangkap di Tabanan Tak Bisa Diproses Pidana

Dan, setelah melalui proses administrasi, dan juga melakukan pengecekan kesehatan, oleh jaksa penuntut tersangka IB Mataram langsung digiring ke mobil tahanan pukul 12.25 WITA untuk ditahan dan dititip sementara di tahanan Polresta Denpasar.
Sementara kuasa hukum tersangka Komang Sutrisna mengaku memahami soal penahanan IB Mataram. “Hari ini dilakukan tahap II, dan tersangka langsung ditahan,” ucapnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN