Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, Senin (11/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kasiintel I Putu Eka Suyantha, Senin (11/10) menyebut bahwa tersangka IGM alias I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan karena dugaan korupsi dana aci dan sesajen pada banjar adat se-Kota Denpasar. Mataram disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1.022.258.750.

“Kerugian negara ini sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” ucap Yuliana Sagala.

Baca juga:  Kasus Puspaka, Hakim Minta Penerima Transferan Dana Dihadirkan Sidang

Lanjut dia, bahwa dalam perkara ini, tersangka IGM selaku PA sekaligus PPK. Dalam jabatannya itu, tersangka kata Yuliana Sagala, tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien.

“Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukkan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” ucap Yuliana Sagala. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Yayasan Al-Ma’ruf Resmi SKP2
BAGIKAN