Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (11/10) merilis kasus rekayasa perampokan di Sidembunut, Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kadek Ardiasih (24), ibu muda yang merekayasa kasus perampokan di rumahnya di Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia nekat merekayasa perampokan karena terinspirasi di media sosial (Medsos).

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (11/10), mengungkap kronologis rekayasa ini. Pelaku dikatakannya kebingungan mengganti uang puluhan juta rupiah milik mertua yang diambil diam-diam.

Selama ini uang yang dicuri tersangka digunakan untuk belanja barang online. “Tersangka ini sering membelanjakan teman dekatnya sehingga habis sampai sekian puluh juta,” tambah Agung Dhana.

Ardiasih dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Bangli hanya bisa tertunduk. Disampaikan Agung Dhana pengungkapan kasus perampokan ini berawal dari laporan Ardiasih.

Baca juga:  Kasus Perampokan di Sidembunut, Korban Ternyata Pelakunya

Ibu satu anak ini mengaku menjadi korban perampokan di rumahnya pada Kamis (7/10) sekitar pukul 11.00 WITA. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Korban mengaku mendapat tindak kekerasan. Tetapi dari hasil visum tidak ditemukan adanya tanda kekerasan.

Polisi juga menemukan adanya capture tentang rekayasa kasus perampokan. Kecurigaan polisi pun semakin mengerucut. “Kemudian kami lakukan penyelidikan lanjutan di TKP dan pengumpulan alat bukti, dan selanjutnya kami kroscek kembali ke saudari KA yang mengaku korban ini. Karena alat bukti kami cukup sehingga dia tidak bisa mengelak lagi,” terang Agung Dhana.

Baca juga:  Tepergok Beraksi, Perampok Main Hajar

Mantan Kapolres Mappi, Papua itu mengakui skenario perampokan yang dikarang tersangka cukup sempurna. Untuk meyakinkan terjadinya perampokan, tersangka mengacak-acak kamar, mengambil celurit, dan mengikat tangannya sendiri. “Jadi memang luar biasa untuk rekayasanya. Tapi yang namanya tindak pidana tidak ada yang sempurna, pasti meninggalkan jejak-jejak yang bisa kami dalami,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, motif tersangka merekayasa kasus perampokan karena ingin mengambil uang mertuanya. Tersangka sebelumnya sering mengambil uang tabungan mertuanya secara diam-diam, sedikit demi sedikit.

Baca juga:  Polisi Tembak Residivis Pencurian, Beraksi di Tujuh TKP

Lama-kelamaan karena sudah cukup banyak uang yang diambil, tersangka pun kebingungan mencari cara untuk menutupinya. “Karena kebingungan akhirnya tersangka mengambil uang milik mertuanya, uang suaminya, uang celengan anaknya dan cincin emas mertuannya,” ujar Agung Dhana.

Tersangka mendapat inspirasi mengarang cerita kasus perampokan setelah browsing di internet. “Termasuk cara mengikat tangannya sendiri dia belajar di youtube” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN