Suasana sidang dua terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali disidang. Dalam sidang, Syahrial mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

“Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan ‘Itu kasus lama Bu, tahun 2019’, kemudian dijawab ‘banyak-banyak berdoalah’,” kata Syahrial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (11/10).

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga:  Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial. “Dalam BAP 41 saudara mengatakan ‘Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan’, apakah keterangan ini benar?” tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Baca juga:  Kemendikbud Ristek "Diancam" Presiden, Anggaran Belanja Produk Dalam Negeri Masih Kecil

“Benar,” jawab Syahrial.

Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial. “Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara,” ungkap Syahrial.

Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. “Saya sampaikan kepada Bang Robin, ‘Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut ‘Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh’, akhirnya saya putuskan ke Bang Robin,” tambah Syahrial .

Baca juga:  Perekrutan Pegawai Desa Cenderung Berbau KKN

Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara “pemain” di KPK. “Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?” tanya jaksa.

“Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang,” jawab Syahrial. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN