Kejari -Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Kejari Gianyar memberikan informasi terkait berkas kasus pensertifikatan tanah di Desa Jero Kuta Pejeng, sudah P21. (BP/Wir)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejari Gianyar saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gianyar terkait kasus dugaan pidana proses pensertifikatan tanah di Desa Jero Kuta Pejeng, yang sudah memasuki tahap P21. Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana, didampingi Kasi Pidum, I Wayan Sukardiasa, seizin Kajari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, Senin (11/10) mengatakan berkas sudah P21, dan saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.

“Sudah per 27 Agustus 2021 tinggal pelimpahan tersangka dan berkas. Terkait kapan itu tergantung dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Baca juga:  Jika Masyarakat Konsisten Terapkan PPKM, Kasus Covid-19 Diyakini Menurun

Kasi Intel menjelaskan ada batas waktu sampai 1 bulan. ” Sudah satu bulan, kalau tidak dilimpahkan kami akan berkirim surat,” jelas Kasi Intel Kejari Gianyar.

Ancana mengatakan bahwa tersangka disangkakan pasal 263 terkait pemalsuan isi dari surat permohonan pensertifikatan lahan. Penetapan tersangka Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polres Gianyar Nomor : B/360/IX/RES.1.9./2021/SATRESKRIM tertanggal 17 September 2021.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Tambah 2 Digit, Terbanyak Dua Zona Orange Ini

Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens R Heselo, hasil penyidikan perkara pidana atas nama Cokorda Gde Putra Pemayun sudah P21 alias lengkap pada 27 Agustus 2021 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar nomor B-1175/N.1.15/Eku.1/08/2021. Hanya saja Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens R Heselo belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN