Ditetapkan - I Nengah Kicen (33) ketika bersama isttiny Ni Nyoman Sutini didampingi kuasa hukumnya I Wayan Lanus Artawan. Sesuai keterangan kuasa hukumnya, kliennya I Nengah Kicen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kuasa hukum I Nengah Kicen (33), yakni I Wayan Lanus Artawan menyatakan kalau kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bocah SD I Kadek Sepi yang merupakan anak kandungnya oleh Polres Karangasem. Namun, Polres sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.

Kuasa hukum I Nengah Kicen, yakni I Wayan Lanus Artawan, Senin (11/10) mengungkapkan, kalau kliennya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut. “Ya benar kalau klien kami atas nama I Nengah Kicen telah ditetapkan sebagai tersangka per Jumat (8/10),” ucapnya.

Baca juga:  Lengkong Minta Hukuman Ringan

Lanus, menambahkan, menurutnya ada dua alat bukti permulaan berupa sebatang bamboo (sanan) dan mainan pedang-pedangan, serta keterangan saksi dijadikan dasar untuk melakukan penahanan terhadap Kicen.

Sementara itu, istri dari I Nengah Kicen, yakni Ni Nyoman Sutini saat disambangi di kediamannya, tetap membantah suaminya dituduh melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal dunia. “Kurenan tiange ten ade melegendaang panak tiange (suami saya tidak pernah ada menganiaya anak saya, red),” ucapnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace: Generasi Milenial Agar Meniru Keteladanan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan

Informasi dihimpun, polisi berhasil mengungkap kasus itu, berawal dari pengakuan adik korban I Komang Hendra (6) saat diperiksa polisi pada 6 Oktober lalu. Saat itu, saksi yang diperiksa bersama ibu kandungnya Ni Nyoman Sutini.

Hendra, mengatakan, bahwa ayahnya telah memukul bagian belakang leher korban dengan sebatang bambu (sanan). Selain itu, Hendra juga melihat ayahnya memukul kakaknya dengan mainan pedang-pedangan miliknya di bagian dada.

Dikonfirmasi terkait hal itu via WhattApp Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto belum membaca pesan yang dikirim. Termasuk pesan yang dikirim via WhaatApp ke Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A Taruna juga belum dibaca.

Baca juga:  Bupati Eka Minta Pengelola DTW Tanah Lot Lakukan Tiga Hal Ini

Sebelumnya, AKBP Ricko A.A Taruna, mengungkapkan, kalau pihaknya akan merilis bila hasil autopsi telah keluar. “Sekarang belum bisa kita pastikan, pakah ada unsur penganiayaan atau tidak. Setelah hasil outupsi keluar baru kita bisa pastikan itu, pakah meninggal karena dianiaya atau tidak,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN