Suasana simulasi di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (9/10) jelang pembukaan perjalanan internasional. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ada 18 negara yang disebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, bisa masuk ke Indonesia. Ini, seiring akan dibukanya penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober.

Dalam keterangan persnya disiarkan virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (11/10) mengatakan daftar negara-negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis. “Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Ia tidak merinci nama-nama negara yang diperbolehkan masuk tersebut. Hanya, ia menyebutkan Singapura tidak masuk dalam daftar tersebut. Singapura, kata Luhut, belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO.

“Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” katanya.

Baca juga:  Jelang Galungan, Astra Motor Bali Bagi Daging ke Masyarakat dan Panti Asuhan

Ia juga mengungkap alasan pemerintah memangkas waktu karantina menjadi lima hari. “Kenapa lima hari, karena kami hitung, masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penurunannya. Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin,” urainya.

Sebelumnya, ia berharap pembukaan penerbangan internasional ke Bali pada pekan ini mampu memulihkan ekonomi secara bertahap yang masih jauh di bawah pra-pandemi. Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali.

Ia mengatakan walaupun kasus di Bali sudah menurun, tapi Rt (reproduction number) masih belum berada di bawah 1. “Kita berharap dalam minggu ini, akan di bawah 1,” jelasnya.

Disebutkan, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembukaan Bali disiapkan betul-betul secara maksimal dan harus dilakukan simulasi sebelum benar-benar dibuka. “Presiden berpesan agar kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan dan manajemen karantina harus clean dan transparan,” tegasnya.

Baca juga:  Remisi Susrama Dicabut, Ini Reaksi Keluarga

Target vaksinasi juga harus dikejar sebelum benar-benar dibuka. Di Bali hanya satu daerah yang perlu diperbaiki, yaitu Gianyar yang vaksinasi lansianya baru 38 persen. “Kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat predeparture requirement (syarat sebelum keberangkatan) hingga on arrival requirement (syarat kedatangan).

Persyaratan sebelum keberangkatan ke Bali, pelaku perjalanan harus berasal dari negara level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen. Kedua, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimun 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal. “Asuransi dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar dan mencakup pembayaran penanganan COVID-19. Bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga,” kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Baca juga:  Tiongkok Laporkan Tak Ada Kasus Baru, Lockdown Hubei Dicabut

Sementara di kedatangan, pelaku perjalanan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil di akomodasi yang sudah dipreservasi. “Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, maka pada hari kelima bisa keluar dari karantina,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan karantina 5 hari, ini artinya pemerintah memangkas waktu karantina. Sebab, dalam aturan sebelumnya, masa karantina mencapai 8 hari. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN