DENPASAR, BALIPOST.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Denpasar sudah mulai berlangsung sejak 1 Oktober. Meski dilakukan secara terbatas, kekhawatiran akan terjadi penularan COVID-19 masih ada.
Karena itu, dalam waktu dekat siswa dan juga guru akan menjalani rapid tes secara acak. Menurut Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama, Senin (11/10), rencana ini sesuai arahan kementerian. Sekolah yang ditetapkan menjadi sampling nanti juga tidak semua siswanya dilakukan rapid.
Maksimal ada 10 persen siswa setiap sekolah akan diambil sampling. Selain siswa, guru juga dilakukan tes rapid.
Nantinya, sekolah yang akan dijadikan sampel pun harus merata, baik MTs, sekolah swasta, maupun sekolah negeri. “Misalnya untuk sampel sekolah di Denpasar Barat, semua harus ada perwakilannya, dari MTs ada, sekolah swasta, negeri harus masuk sebagai perwakilan,” katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan tes secara acak ini dilakukan untuk menciptakan rasa nyaman bagi siswa maupun guru yang ikut PTM. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kluster PTM di sekolah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan standar prosedur pelaksanaan PTM ini. Ia meminta kepada siswa, apabila muncul gejala COVID-19 agar segera melapor ke pihak sekolah.
“Tidak hanya untuk siswa, orangtua siswa juga kalau ada yang bergejala di rumah kami minta melapor ke sekolah sedini mungkin sehingga mendapat penanganan lebih awal dan tak muncul kluster COVID-19 di sekolah,” katanya.
Nantinya jika dalam perjalanan ditemukan ada siswa positif, pembelajaran akan dikembalikan secara daring. Selain itu, dalam PTM terbatas ini pihaknya juga sudah meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pemaksaan penggunaan seragam sekolah. “Dalam PTM ini kami tidak ingin memberatkan orang tua dari sisi ekonomi. Tidak perlu memaksakan penggunaan seragam sekolah. Ini sudah dilakukan oleh pihak sekolah,” katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PTM di Denpasar ini sudah dimulai sejak 1 Oktober 2021 lalu. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Asmara Putera/balipost)