DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Buana Raya Kelurahan Padangsambian, Selasa (12/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sekian pelanggar 12 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 10 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser dan jarak tempuh dekat dari rumahnya. “Untuk menekan penularan covid 19 kami harus berikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.
Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk memperingati masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus covid 19 masih ada walaupun sudah ada penurunan. “Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan covid 19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau dan perekonomian segera pulih,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan agar masyarakat tidak euporia terhadap penurunan kasus covid , karena kasus masih ada, jika abai dan lengah kasus bisa kembali meningkat. (Asmara/Balipost)