Terpidana bandar narkoba dilayar ke Nusakambangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dia adalah Hendra Kurniawan Bin Edi YS, yang merupakan bandar besar narkoba.

Pemindahan tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10). Dalam siaran persnya, terpidana kasus itu dilayar pada 9 Oktober 2021 lalu dari Lapas Narkotika Kelas II A Bangli.

Pemindahan itu berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, lalu disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan. Disebutkan, terpidana Hendra Kurniawan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 14 Juni 2017, kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan Sebabkan Satu Meninggal di Sibang Gede Diupayakan Damai

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan dari Kepolisian dan petugas lapas. Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus.

Rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB yang diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.

Baca juga:  Kecelakaan Transportasi Laut Tinggi, Penggunaan EPIRB Masih Sedikit

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran disiplin oleh setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Jamaruli Manihuruk. (Miasa/balipost)

BAGIKAN