DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum dokter kelahiran Bandung, yang selama ini tinggal di Jakarta, SM alias Setiadjie Munawar (57) mencatut nama pejabat teras Kejaksaan Agung guna memuluskan aksinya dalam membantu orang berperkara. Bahkan dengan bermodalkan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, ia berhasil meraup duit ratusan juta dari orang berperkara di Bali.
Salah satunya korban berinisial LR. Atas perkara yang membelit oknum dokter (sebagai yang tercantun dalam berkas perkara), SM, Rabu (13/10) dilakukan pelimpahan tahap II dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar.
Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, didampingi Koordinator Agung Kusimantara dan Kasipidum Bernard Purba, tersangka SM ditangkap 11 Agustus 2021 di Jalan Kebo Iwa Denpasar oleh tim Intelijen Kejati Bali. Lalu tersangka dibawa ke Polresta Denpasar untuk disidik lebih mendalam.
Informasi kepolisian, tersangka itu adalah Setiadjie Munawar, yang bergelar dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H. Luga menjelaskan, dalam melakukan aksinya modus operandi yang dilakukan SM, yakni berdasarkan hasil penyidikan, awalnya SM bertemu dengan korban LR.
Korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Untuk meyakinkan LR akan kemampuannya, SM mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. LR percaya SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp 256.510.000.
Kata Luga, SM bukanlah seorang jaksa dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. “Jadi, tersangka yang mengaku oknum dokter ini mencatut nama jaksa. Surat JAM intel itu palsu,” ucap Luga.
Atas kasus ini, SM atau Setiadjie Munawar dijerat Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP. (Miasa/balipost)