DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 telah berlangsung sejak Maret 2020. Sejumlah kebijakan telah dilakukan dalam upaya untuk menekan angka penularan di masyarakat.
Untuk mendisiplinkan warganya dalam menggunakan masker, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 7 September 2020. Sejak peraturan tersebut berlaku, sebanyak 7.236 orang pelanggar masker terjaring di Denpasar.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.990 di antaranya harus dijatuhi sanksi denda. Tim yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar ini, yakni Tim Yustisi Pemkot Denpasar. Tim ini setiap hari menyasar tempat-tempat umum serta tempat usaha yang rawan menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (13/10) mengatakan, dalam melaksanakan peraturan itu, pelanggar tidak semata diberikan sanksi administrasi, tetapi juga sanksi denda. “Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu karena tak memakai dan membawa masker,” ujarnya.
Sehingga jika dikalkulasikan, jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 199.000.000. Sementara itu, sebanyak 5.246 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta hukuman push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional.
Pada 2020, Tim Yustisi menjaring 1.885 pelanggar, dimana sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan. “Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 5.351 pelanggar, dimana 1.184 kami denda dan 3.698 kami berikan pembinaan,” katanya.
Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. “Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.
Di sisi lain, Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni Luh Putu Sri Armini meminta masyarakat tetap waspada. Meski saat ini telah terjadi penurunan kasus aktif, namun ancaman masih terbuka. (Asmara Putera/balipost)