DENPASAR, BALIPOST.com – Pasutri, Rommy (25) dan Putri (21) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan (Densel).
Setelah usaha cuci mobilnya bangkrut karena pandemi Covid-19, mereka alih profesi jadi kurir narkoba. Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 28 paket shabu seberat 42,46 gram.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (14/10) menjelaskan, pelaku mengaku mendapat shabu tersebut dari Roy. Selanjutnya mereka menunggu perintah Roy untuk mengedarkan barang haram tersebut. Sekali tempel (taruh) paket, pasutri ini dapat upah Rp 50 ribu.
Selain itu juga dibekuk pelatih surfing berinisial Rf (18) dan Faris (23) berstatus mahasiswa di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Dari kedua pelaku disita barang bukti ganja 1,1 kilogram.
Barang bukti itu ditemukan di bawah sadel sepeda motornya. “Pelaku mengaku ganja itu milik seseorang biasa dipanggil Fahri dan mereka dijanjikan upah Rp 500 ribu,” ungkap Kombes Jansen, didampingi Kasatresnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo.
Polisi juga mengamankan barang bukti shabu 59,02 gram dan 117 butir ektasi dari tersangka Teguh (42). Pelaku dibekuk di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.
Pengedar shabu dan ineks lainnya, Haryono (27) diringkus di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dari pelaku disita shabu 15,99 gram dan 25 butir ektasi.
Menurut Jansen, sebulan terakhir Polresta mengungkap 36 kasus dengan 51 tersangka. Total barang bukti disita ganja 1.181 gram, shabu 175,6 gram, ineks 211 butir dan tembakau gorila 4,62 gram. “Kalau asal para pelaku, dari Jawa 32 orang, Bali 17 orang, NTB 1 orang dan Ambon 1 orang. Diamankannya barang bukti tesebut, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)