Seorang pria membawa salib ketika orang-orang menghadiri demonstrasi menentang pembatasan Prancis, termasuk wajib izin kesehatan , untuk memerangi wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Perancis, Sabtu (4/9/2021). (BP/Ant)

PARIS, BALIPOST.com – Prancis merupakan salah satu dari 19 negara yang warga negaranya diizinkan masuk ke Bali seiring dibukanya perjalanan internasional mulai Kamis (14/10). Namun, negara itu masih berencana memperpanjang status darurat pandeminya.

Untuk mengatasi krisis virus corona yang terus terjadi Prancis, pemerintah setempat akan meminta anggota parlemen supaya memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 sampai 31 Juli 2022. Juru bicara Gabriel Attal, mengatakan hal itu, Rabu (13/10).

Baca juga:  Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Lepas Pantai Tenggara Pulau Kyushu Jepang

Perpanjangan status darurat mengisyaratkan bahwa pemerintah masih akan memiliki wewenang untuk memperpanjang atau memberlakukan kembali langkah-langkah pembatasan. Seperti penggunaan pas kesehatan untuk dapat mengakses sejumlah tempat misalnya restoran, bar dan bioskop.

Status darurat COVID-19 dan persyaratan pas kesehatan akan berakhir pada 15 November. “Tidak ada risiko berarti dari kemunculan kembali epidemi,” kata Attal kepada awak media usai rapat kabinet, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (14/10). (kmb/balipost)

Baca juga:  Jepang Berkeinginan Cabut Darurat Nasional

 

BAGIKAN