Oknum polisi, terdakwa Ardhana saat didampingi penasehat hukumnya Aji Silaban. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Badung, terdakwa Gde Made Ardhana (35) asal Tabanan, Kamis (14/10) divonis bersalah. Oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa yang oknum polisi itu dihukum selama delapan tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotrapika.

Vonis delapan tahun itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU G.A Surya Yunita sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10 tahun, denda Rp 800 juta, subsider empat bulan. “Atas putusan itu, setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima yang mulia,” ucap penasehat hukum terdakwa Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Gunakan Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap

Begitu juga jaksa menyatakan menerima.

Terkuaknya aksi oknum polisi itu bermula dari petugas Satnarkoba Polresta Denpasar menangkap I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan. Hasil pengembangan, ditangkap Gde Made Ardhana di lobi Polres Badung saat tugas piket, Senin 7 Juni 2021.

Awalnya, Buda Artana diminta datang ke tempat kosnya di Jalan Indraprasta, Mengwitani, Badung. Buda Artana pun datang, dan diminta oleh Made Ardhana mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Saat akan mengambil tempelan, Buda Artana menghubungi Mohammad Faris Setiawan, mengajak mengambil tempelan sabu.

Baca juga:  Kodam Gelar Sertijab Sejumlah Penjabat

Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah.

Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian. Hasilnya, barang bukti 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan.

Baca juga:  Soal Pura Pasek Gaduh, Pengadilan Bantah akan Eksekusi

Saat diinterogasi, mereka menyebut nama Ardhana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap Made Ardhana di lobi Kantor Polres Badung.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap produk dan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat total 0,98 netto. Penggeledahan berlanjut di kos Jalan Sindu, Mengwitani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 bola plastik klip kosong.

Total barang bukti narkotik jenis sabu yang memiliki 37 paket dengan berat total netto 4,58 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN