Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (BP/Ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas No. 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No.  14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada beberapa perubahan. Seperti mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR. Diantaranya, dengan Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan Rp100 ribu US Dollar yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  Belasan Kasus Gagal Ginjal Akut Dilaporkan Bali

Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.

Keempat, pemerintah Menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi

Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan.

Baca juga:  Pandemi Covid-19, Karyawan Vila Mencuri

Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Berdasarkan dari perspektif kesehatan, kondisi kasus COVID-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk.  Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk. Kedua, berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu. “Secara saintifik, penambahan exit dan entry tes dapat menurunkan peluang penularan pasca karantina selama 5 hari,” lanjutnya.

Sedangkan dari perspektif ekonomi sebagaimana pandemi dan krisis lainnya sejak tahun 2000, sektor pariwisata secara global merasakan dampak negatif akibat kebijakan pembatasan mobilitas dan pembatasan sosial. Dimana belum pernah ada krisis yang memberikan dampak sesignifikan pandemi COVID-19. World Bank bahkan menyatakan sektor pariwisata menyumbang 10% dari produk domestik bruto global dan menjadi pekerjaan 1 dari 10 orang di dunia.

Baca juga:  Dugaan Penyelewengan Dana UKW, DK PWI Sebut Tak Ada Korupsi

“Jika kita melihat lebih luas efek pembatasan selama ini berdampak pada berbagai nilai pariwisata seperti maskapai penerbangan, hotel, restoran operator tur, pemasok makanan, petani, pengecer dan berbagai usaha kecil dan menengah lainnya,” lanjut Wiku.

Untuk itu, Satgas mengajak seluruh pihak baik petugas dilapangan maupun pelaku perjalanan untuk mematuhi aturan yang ada. Monitoring dan evaluasi berkala penting memastikan aturan terimplementasikan dengan baik dilapangan, ditegakkan tanpa pandang bulu serta menekan potensi penularan COVID-19 semaksimal mungkin.

“Pada prinsipnya kegiatan dapat dibuka  mampu bertahap aktif berkegiatan seperti sebelum pandemi. Asalkan kita dapat mencapai kepatuhan protokol kesehatan kolektif yang tinggi,” pungkas Wiku. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN