Putu Parwata. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akhirnya dihentikan. RDTR Kecamatan Kuta Selatan yang telah diundangkan menjadi Perda juga dicabut.

Sedangkan, pembahasan RDTR di lima kecamatan lainnya yang terkatung-katung sejak tahun 2014 tidak dilanjutkan. Pencabutan Perda RDTR sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja. Sesuai UU Cipta Kerja masalah zonasi cukup hanya diatur oleh Peraturan Bupati.

Pencabutan Perda RDTR pun dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya alih fungsi lahan. Sebab, Bupati punya kewenangan luas tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan zonasi pembangunan dengan memakai senjata Perbup.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang dikonfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (14/10) membantah jika pencabutan Perda RDTR tersebut akan berdampak pada masifnya alih fungsi lahan. Pihaknya menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 lantaran amanat UU Cipta Kerja.

Baca juga:  Pengusaha Akomodasi di Badung Minta Keringanan PHR

Namun demikian, Parwata yakin Bupati tidak akan sewenang-wenang dalam membuat Perbup, lantaran harus seizin pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Perbup, menurut Sekretaris DPC PDIP Badung ini tidak boleh bertentangan dengan Kementerian ATR dan prinsipnya harus mempercepat investasi.

“Itu adalah murni amanat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan semua proses investasi ini dipercepat. Sehingga tata ruang ini tidak menghambat investasi,” katanya.

Sesuai amanat UU tersebut, Bupati diberikan kewenangan untuk mengatur tanpa bertentangan dengan aturan diatasnya. “Jadinya semuanya diberikan kewenangan kepada Bupati, tetapi substansinya kan kepada Kementerian ATR. Tidak boleh sewenang-wenang bupati, tapi tetap ada persetujuan Kementerian ATR,” ujarnya.

Baca juga:  Minum Racun, Mantan Pasutri Akhiri Hidup

Pencabutan Perda RDTR ini berawal dari rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/10) lalu. Pencabutan Perda RDTR ini, bahkan sempat ada yang menolak. Namun, karena sudah amanat UU sejumlah anggota parlemen tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. “RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi,” katanya.

Baca juga:  Hadiri HUT Ke-55 ST Bruma Br. Uma Kapal, Bupati Giri Prasta Beri Apresiasi dan Dukungan

Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung. “Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja,” katanya.

Selama ini, dari enam RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN