Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Guna mengakselerasi Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu disosialisasikan ke masyarakat luas. Sehingga visi ini dipahami dan dapat dilaksanakan sampai Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menugaskan seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk terjun langsung ke Desa/Kelurahan asal masing-masing. Membumikan visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Diungkapkan Koster, Pemprov Bali saat ini memiliki pegawai ASN dan Non-ASN, di luar Guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang yang berasal dari seluruh Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di Bali. “Seluruh pegawai diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali,” ungkap Gubernur Koster dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Sabtu (16/10) pagi.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa tim Desa Kerti Bali Sejahtera (KBS) diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa. “Tim Desa Kerti Bali Sejahtera bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat,” ujarnya.

Baca juga:  MDA Bali Minta Desa Adat Bisa Buat Pararem Bermain Layangan

Melalui Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, para pegawai Pemprov Bali berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Sekaligus berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa.

Selain itu, juga berperan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemprov Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Sementara itu, lanjut Gubernur Koster, tugas tim Desa Kerti Bali Sejahtera yaitu berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program. Diantaranya, percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dengan slogan: “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan slogan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, dengan slogan “Airku Bersih Hidupku Sehat”.

Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dengan slogan “Cintai dan Gunakanlah Produk Lokal Bali”, dan percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, dengan slogan “Hiduplah dengan Pangan Sehat dan Berkualitas”.

Baca juga:  PLN Gunakan Listrik PLTS Sejak 2013, DPRD Bangli Minta Perusda Urus Kejelasannya

Selain itu, Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk hukum, kebijakan dan program pendukung. Seperti, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat, Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Baca juga:  Desa Adat Pancasari ‘’Pangempon’’ Ulu Suci dan Ulu Merta Jagat Bali

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya Tim Desa Kerti Bali Sejahtera agar berkolaborasi dan bersinergi dengan Kepala Desa/Lurah beserta Perangkatnya, Bandesa Adat beserta Prajurunya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, para pegawai Kabupaten/Kota yang berasal dari Desa/Kelurahan/Desa Adat setempat, Pemuka Masyarakat, Yowana, Tim Penggerak PKK Desa, dan Organisasi/Lembaga/Paiketan terkait di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, meminta agar Tim Desa Kerti Bali Sejahtera memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan program secara swadaya dengan bergotong-royong dari warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta pihak lain dan mengadakan pertemuan secara rutin yang melibatkan Perbekel, Lurah, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat, serta warga Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Setiap pertemuan tidak boleh membebani APBDes dan Desa Adat, namun harus mampu menumbuhkembangkan perekonomian Desa/Kelurahan Dan Desa Adat.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster memerintahkan Tim Desa Kerti Bali Sejahtera agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Gubernur sangat berharap Bupati/Walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur Kostsr juga memerintahkan Perbekel/Lurah/Bandesa Adat serta seluruh lembaga dan komponen masyarakat agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan program ini. Karena, apa yang diprogramkan akan memajukan Desa/Kelurahan dan Desa Adat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Winatha/balipost)

BAGIKAN