DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menutup sekaligus membubarkan pengunjung restoran mi di Jl. Teuku Umar Barat. Restoran itu dinilai melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Sabtu (16/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (17/10), mengatakan pemilik usaha rumah makan ini buka sampai pukul 22.30 WITA. Bahkan, pemilik membiarkan pengunjung duduk berdekatan sehingga melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM Level 3.
“Meskipun kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar sudah melandai, dikhawatirkan muncul klaster baru,’’ katanya.
Anom …