MANGUPURA, BALIPOST.com – Memerangi aksi pinjaman online (pinjol) ilegal, Polres Badung bentuk Satgas Tanggap Pinjol Ilegal. Satgas ini akan menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Diharapkan korban pinjol segera melapor ke Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap korban pinjol ilegal ini. Pasalnya tidak sedikit warga yang menjadi korban penipuan dan diintimidasi. “Kami sudah siapkan perangkatnya, mulai membentuk Posko Satgas Tanggap Pinjol Illegal Polres Badung,” tegasnya.
Perwira lulusan Akpol 2002 berjanji akan menindak tegas terhadap pelaku, tapi tetap mengedepankan hukum yang berlaku. Khusus persoalan pinjol ilegal akan ditangani Satreskrim Polres Badung karena sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdesak banyak kebutuhan.
Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini mengimbau kepada masyarakat supaya hati-hati dan jangan mudah percaya. Selidiki dulu kebenarannya terutama keabsahan perusahaan pinjol tersebut. “Jika ada ditipu atau diancam keselamatannya, silahkan lapor Posko Satgas Tanggap Pinjol Illegal disertai bukti-buktinya. Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan terkait pinjol ini,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)