DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan ditemani tim kuasa hukumnya serta pengawalan ketat kepolisian, Dewa Ketut Puspaka (DKP), Senin (18/10) ditahan penyidik Kejati Bali. Saat ditanya alasan penahanan mantan Sekda Buleleng itu, Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menjelaskan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi.
Salah satunya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 UU Tipikor bisa dilakukan penahan. “Dan pasal Pasal 21 diatur soal kewenangan penyidik. Syarat obyektif, tentunya pasal yang disangakan dapat dilakukan penahana. Juga alasan subyektif yakni dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Luga.
Lanjut dia, alasan lainnya adalah bukti-bukti yang sudah didapat penyidik sudah kuat untuk melakukan penahanan. Soal gratifikasi yang dilakukan, kafasitasnya saat itu DKP sebagai Sekda Buleleng.
Sementara kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk., mengatakan, bahwa kliennya sudah sangat siap dalam menghadapi persoalan yang membelitnya. “Nanti akan disampaikan di persidangan, apa-apa saja yang menjadi dakwaan. Dan beliau DKP akan membuktikannya dalam persidangan,” kata Sujoko.
Lanjut dia, soal ditahannya Dewa Puspaka, masyarakat juga harus pahami, bahwa Dewa Puspaka dalam kasus ini belum tentu bersalah. “Soal penahanan itu kewenangan kejaksaan. Kita hormati keputusan kejaksaan. Selama ini kita sudah kooperatif, dan kewenangan jaksa melakukan penahanan, sebagai warga negara yang baik, kita hormati,” tandas Agus Sujoko didampingi Gede Indria dkk. (Miasa/balipost)