Barang sitaan senilai miliaran rupiah dimusnahkan, Senin (18/10). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2020 hingga September 2021 dimusnahkan, Senin (18/10). Barang yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) kemudian dimusnahkan itu nilainya lebih dari Rp 1,8 miliar.

Barang yang dimusnahkan, diantaranya 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol dan 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1.827 botol serta 6 jerigen minuman beralkohol. Selain itu 724 buah botol kaca kosong, 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan.

Baca juga:  Pemerintah Mesti Beri Insentif ke Pelaku Usaha di Bali

Juga ada bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan dan hasil tembakau.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata menyampaikan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar atas Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Oleh karena itu pelanggarannya yakni UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta hasil dari penegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman melewati Kantor Pos.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bali Jalankan Spirit Perjuangan Bung Karno

Ada juga melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN