DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali, menyebut mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka diduga menerima gratifikasi Rp 16 miliar. Belasan miliar itu diperoleh dari tiga proyek yakni pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Senin (18/10), pemberi gratifikasi terkait kasus Bandara Bali Utara sudah diperiksa. Terkait itu, saat ditanya akan adanya tersangka lain selain DKP dalam perkara, Luga mengatakan pihaknya masih melihat proses. Baik itu dalam penyidikan maupun pembuktian di persidangan nanti.
“Semua masih berproses. Masih ada akses. Kita lebih melihat efektifitas penyidikan dari DKP. Nantinya kita harapkan akan terbentuk fakta hukum. Dari fakta hukum inilah kita akan lihat peran dari mereka masing-masing,” tegas Luga.
Lanjutnya, pemberi gratifikasi sudah diperiksa dalam perkara ini dan berstatus sebagai saksi.
Sementara kuasa hukum DKP, Indria, Ngurah Sentanu, Agus Sujoko dkk., menjelaskan bahwa kasus gratifikasi itu tidak berdiri sendiri. Ada pemberi ada penerima. “Jika melihat pasal gratifikasi, seharusnya ada (tersangka) pihak lain. Ini juga tugas kami nanti untuk membongkar di persidangan,” ujar Indria ditimpali Sentanu.
Lanjut mereka, jika ada kata terima dan kasih, ada yang menerima dan ada yang ngasih. “Terus yang ngasih bagaimana?” tanya kuasa hukum DKP.
Soal pemberi gratifikasi di 3 proyek yang disangkakan, juga belum diungkapkan. “Sehingga kami menilai tiga obyek yang disebut sebagai gratifikasi tadi masih meragukan. Sebagai tim lawyer DKP, kita akan hadapi nanti di pengadilan,” sebut Sentanu. (Miasa/balipost)