Warga melihat kerusakan yang terjadi akibat gempa berpusat di Karangasem pada Sabtu (16/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali meminta pemerintah provinsi Bali mengalokasikan dana cadangan untuk kebencanaan di Provinsi Bali. Mengingat bencana alam bisa terjadi kapan saja.

Terutama bencana tanah longsor sering memakan korban. Seperti yang terjadi akibat gempa bumi bermagnitudo 4.8 SR, Sabtu (16/10) lalu yang menyebabkan tanah longsor di Desa Trunyan, Kabupaten Bangli dan di Kabupaten Karangasem. Sebab, dana yang digelontorkan untuk kebencanaan di Bali hanya Rp 4 miliar per tahunnya.

“Pemerintah agar bisa mengalokasikan dana cadangan (kebencanaan, red) untuk bisa membantu saudara-saudara kita yang kena musibah. Bahkan, kalau untuk tahun 2021 ini sudah bisa dialokasikan untuk itu,” tandas Ketua Fraksi Partai Golkar Wayan Rawan Atmaja disela-sela Sidang Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/10).

Baca juga:  Dilanjutkan, Pembahasan Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pemerintah provinsi Bali telah memberikan santunan ke korban yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Bangli dan Karangasem. Untuk korban luka berat yang dirawat di rumah sakit, selain biaya perawatan Rumah Sakit ditanggung juga diberikan santunan Rp 10 juta.

Sedangkan korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 15 juta. Sementara bangunan yang rusak akibat gempa bumi dan tertimbun tanah longsor juga akan dibantu dalam bentuk program bedah rumah. “Yang lain mengenai bangunan rusak itu sedang di data, nanti pasti kita bantu dari anggaran kebencanaan. (Rumah yang rusak, red) nanti akan diprogramkan oleh BPBD Provinsi Bali,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Sekda Pastikan OPD di Pemprov Bali Telah Penuhi Ini

Ketua Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan bahwa total anggaran kebencanaan yang dianggarkan Provinsi Bali melalui APBD sebesar Rp 4 miliar per tahun. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk korban bencana atau musibah, anggaran ini dapat dipergunakan untuk perbaikan/rehabilitasi.

Diantaranya, untuk sarana dan prasarana perekonomian, seperti rehabilitasi rusak ringan dapat dibantu paling banyak Rp 7.500.000, rehabilitasi rusak sedang dapat dibantu paling banyak Rp 15.000.000, dan rehabilitasi rusak berat dapat dibantu paling banyak Rp 25.000.000.

Baca juga:  Hasil Fasilitasi Komisi IV DPRD Bali, Taekwondo Tetap Dipertandingkan di Porsenijar 2020

Sedangkan untuk Rumah, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp 7.500.000, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp 15.000.000, rehabilitasi berat dapat dibantu paling banyak Rp 25.000.000, dan pembangunan kembali rumah yang hancur total dapat dibantu paling banyak Rp 50.000.000.

Sementara untuk Fasilitas Umum, rehabilitasi ringan dapat dibantu paling banyak Rp 30.000.000, rehabilitasi sedang dapat dibantu paling banyak Rp 40.000.000, dan rehabilitasi  berat dapat dibantu paling banyak Rp 100.000.000. “Santunan untuk korban meninggal Rp 15 juta, cacat tetap Rp 20 juta, dan luka berat kami berikan Rp 10 juta,” tegas I Made Rentin. (Winatha/balipost)

BAGIKAN