DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib mujur didapat selebgram asal Jakarta, Jessica Adeola Forrester (30). Selebgram yang sebelumnya ditangkap bersama manager salah satu diskotek di Bali, Denny (39), oleh petugas BNNP Bali, Jumat (9/7), di sebuah vila di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, tidak ditahan, melainkan mendapatkan “kado” rehabilitasi di sebuah tempat di Denpasar Selatan.
Dikonfirmasi, Rabu (20/10), Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, membenarkan sudah menerima pelimpahan tahap II dari BNNP Bali dalam kasus narkoba yang menjerat Jessica sebagai tersangka. “Besok, kita rencana lakukan pelimpahkan ke pengadilan,” jelas Luga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BNNP Bali, Brigjen. Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Jessica digerebek di sebuah vila di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (9/7) lalu.
Di vila tersebut, selain ditangkap selebgram asal Jakarta itu, juga dibekuk Denny yang merupakan manager salah satu diskotik di Bali. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS), ekstasi dan bong. Sugianyar mengatakan, selain selebgram, tersangka Jessica juga pedagang online yang menjual berbagai produk kecantikan.
Sebelum ditangkap, mereka sudah diintai seminggu sebelumnya. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa mereka sering mengkonsumsi narkoba. Dan pada waktu yang tepat, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka. (Miasa/balipost)