Prajuru dan warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng menandatangani kesepakatan damai, Jumat (22/10). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kisruh soal program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring menemukan titik temu. Bendesa bersama Prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng dan perwakilan dari 70 warga Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Jumat (22/10), menandatangani kesepakatan perdamaian di taman halaman belakang Kantor Bupati Gianyar.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra. Hadir pula, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf. Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya.

Baca juga:  Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit

Di perjanjian damai itu, kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Juga, membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).

Selain itu, apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah dimaksud sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan atas hak yang jelas dan sah, Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi.

Baca juga:  Kasus Sertifikat Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Dimediasi, Ini Hasil Kesepakatannya

Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 sehingga tahapan-tahapan penyertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesepakatan juga tertuang pencabutan laporan pemalsuan surat sehingga proses hukum bisa dihentikan. Sanksi atas krama juga dicabut dan hak krama kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.

Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng. “Hari ini adalah kemenangan kita semua. Semua di sini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” kata Bupati Mahayastra.

Baca juga:  Enam Kapolda Dimutasi, Salah Satunya Bali

Mahayastra menambahkan, dalam hal ini tak perlu mencari pembenaran. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara-cara terhormat dan merupakan bukti kedewasaan.

Ia pun mengatakan penyelesaian sengketa tanah dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tidak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN