DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak persoalan yang dihadapi pertanian Bali. Mulai dari soal ketersediaan air, saluran irigasi hingga ancaman alih fungsi lahan. Solusi-solusi juga sudah sering ditawarkan.
Salah satu yang belum sering ditawarkan adalah pembentukan lahan pertanian abadi. Bali sangat membutuhkan adanya lahan pertanian abadi untuk mendukung Ekonomi Kerthi Bali. Demikian disampaikan Pakar Pertanian Universitas Warmadewa, Dr. Ir. I Gusti Bagus Udayana, M.Si., Jumat (22/10).
“Berbicara mengenai pertanian, tidak hanya hal irigasi, namun hal terpenting lainnya adalah lahan. Lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan
pertanian,” kata Udayana.
Tantangan yang harus dihadapi oleh sektor pertanian adalah semakin tergerusnya lahan-lahan pertanian oleh aktivitas ekonomi manusia, terutama untuk permukiman, pembangunan infrastruktur (jalan, bendungan, dan sebagainya), ataupun industri. Pembangunan yang terus dilaksanakan menyebabkan banyak lahan pertanian yang harus beralih fungsi menjadi non-pertanian.
Alih fungsi lahan semakin masif terjadi di wilayah perkotaan. Inilah yang menjadi konsentrasi pemerintah dan masyarakat Bali.
Perkembangan pembangunan di Provinsi Bali telah mengakibatkan terjadinya persaingan dalam penggunaan lahan yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan lahan dimana luas lahan tetap, juga perkembangan jumlah penduduk. “Pembentukan lahan pertanian abadi di Bali sangat dibutuhkan,” tegas Udayana.
Sejalan dengan Ekonomi Kerthi Bali yang dicanangkan Gubernur Bali yang akan fokus tidak hanya pada pariwisata tapi 5 sektor lainnya, termasuk sektor pertanian.
Ekonomi kerthi Bali harus dibangun secara inklusif dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga ekosistem alam serta budaya secara berkelanjutan. Alih fungsi lahan harus dikendalikan sedemikian rupa, dan dibuatkan peraturan perundangannya.
Ini sangat penting diatur tentang lahan sawah atau lahan pertanian yang dilindungi dan dijadikan lahan sawah abadi pada seluruh kabupaten Kota di Bali, selanjutnya di Perdakan sehingga jika ada yang malakukan alih fungsi lahan akan dikenakan sanksi tanpa melihat siapapun orangnya. Mindset/pola pikir pelaku ekonomi kerthi harus diarahkan agar berlandaskan Tri Hita Karana (THK). Menjaga kehidupan yang harmonis dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia, dan keharmonisan hidup antara manusia dengan lingkungan hidup.
Alam merupakan yang tak terpisahkan dari suatu ekosistem, yaitu lingkungan sebagai tempat berlangsungnya hubungan timbal balik antara mahluk
hidup dan faktor alam, antara mahluk hidup yang satu dan yang lainnya. Lingkungan hidup sebagai media
timbal balik mahluk hidup dengan faktor alam yang terdiri dari berbagai macam keadaan dan hubungan yang secara bersama mewujudkan struktur dasar
ekosistem sebagai suatu kesatuan yang mantap.
Hubungan timbal balik tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup sebagai pembangun.
Dengan demikian maka melalui pertanian bisa mengharmoniskan alam dan krama Bali. (Winatha/balipost)