DENPASAR, BALIPOST.com – Angin segar dirasakan pelaku pariwisata saat pembukaan perjalanan internasional ke Bali diberlakukan mulai 14 Oktober 2021. Meski syarat perjalanannya ketat dan hanya 19 negara, pelaku pariwisata masih berharap sektor yang menjadi tumpuan ekonomi Bali ini bisa tumbuh.
Namun, di tengah masih sepinya animo wisman ke Bali, persyaratan diperketat untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. PPDN wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR COVID-19 yang diambil minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Menurut Ketua Asosiasi Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali, Inda Trimafo Yudha, Jumat (22/10) pihaknya sedih, kecewa, marah dengan diberlakukannya syarat swab PCR ke Bali. Syarat ini dinilai berat, mengingat sekarang status Bali sudah turun dari level 3 ke level 2.
“Justru sekarang kita sudah mulai menggeliat, tapi tiba-tiba keputusan swab PCR ini aneh tapi nyata bagi kita. Saya banyak menerima keluhan dari teman-teman yang sudah akhirnya punya harapan,” ungkapnya.
Segala perjuangannya di pariwisata, khususnya DTW, disebutnya akan sia-sia. Terlebih, di segmen pasar internasional pun, wisman yang sudah mulai menanyakan perihal harga, terganjal karantina dan swab PCR.
Akademisi dari Undiknas Prof. Ida Bagus Raka Suardana mengakui agak berat memulihkan ekonomi yang didominasi sektor pariwisata jika sektor itu tak bangkit. “Dulu ekonomi sempat menggeliat karena hanya pakai antigen (rapid test, red). Tapi sekarang pakai PCR,” ujarnya.
Dengan diberlakukan PPKM sejak Juli 2021, cukup berat menjalani bulan-bulan berikutnya, karena Bali masih mengandalkan sektor pariwisata. “Semasih itu terjadi, ekonomi Bali akan masih tertatih-tatih,” kata Raka Suardana.
Namun adanya surat dari Konjen Australia yang mengabarkan segera membuka perjalanan internasional dan mengizinkan warganya berkunjung lagi ke Bali, akan membuat ekonomi Bali tumbuh positif. Sebab selama ini, Australia merupakan pasar terbesar bagi Bali. (Citta Maya/balipost)