Suasana di pesisir Jembrana yang banyak dijadikan lahan parkir jukung nelayan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Konflik antara nelayan dan warga terjadi di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo. Sejumlah anggota kelompok nelayan dan warga nyaris bentrok dipicu pemasangan pagar pembatas di lahan tempat biasa parkir jukung.

Setahu nelayan, tanah di pinggir pantai itu hak milik warga atau tanah negara. Sementara warga yang memasang pagar, mengklaim tanah tersebut masih proses pengajuan hak milik.

Akibat kericuhan pada Jumat (22/10) sore di lokasi tanah tersebut, desa bersama Polsek Mendoyo, Sabtu (23/10) siang melakukan rapat mediasi terkait lahan yang menjadi perselisihan itu. Rapat mempertemukan kelompok nelayan dengan warga yang mengklaim lahan kepemilikan

Baca juga:  Penyelundupan Belasan Penyu Digagalkan di Melaya

Kepala Desa Yeh Sumbul, I Putu Gede Diantariksa, dikonfirmasi Minggu (24/10) mengatakan dari rapat mediasi di kantor desa, permasalahan sudah menemui titik temu. Masing-masing pihak, baik warga yang mengklaim tanah maupun nelayan sudah sepakat damai.

Konflik ini, muncul dikarenakan adanya pemasangan pagar di sisi utara dan selatan oleh warga yang mengaku memiliki lahan tersebut. Sementara di lahan pesisir itu, digunakan untuk memarkir jukung nelayan dan setahu mereka tidak bukan lahan pribadi.

Baca juga:  Di Pantai Pesinggahan, Jukung Nelayan Rusak Diterjang Ombak

Bahkan, ada Surat Keputusan Bupati Jembrana, terkait status tanah di pesisir pantai Desa Yeh Sumbul, yang pada intinya BPN dilarang untuk menerbitkan hak atas tanah untuk perseorangan. “Kami menekankan jangan mempermasalahkan terkait kepemilikan. Apakah itu tanah negara, aset daerah, hak milik. Pihak yang mengklaim perseorangan juga masih berproses. Intinya perselisihan muncul karena adanya pemasangan pagar,” kata Perbekel.

Pihak warga yang mengklaim tanah, mengakui memasang pagar untuk mempermudah mengetahui batas yang diproses. Bukan untuk melarang nelayan parkir seperti biasanya.

Baca juga:  Jembrana Launching JES, Aplikasi Tanggap Darurat Jembrana

“Persepsi nelayan memagari kotak mengelilingi lahan, sehingga tidak bisa parkir jukung seperti sebelumnya,” tambahnya.

Namun dari pihak yang mengklaim tanah, dalam rapat mediasi, mempersilakan nelayan parkir. Menurut mereka, tanah itu masih berproses di BPN terlepas nantinya apakah itu nantinya tanah negara atau lahan hak milik.

Desa mengharapkan nelayan dan warga bisa menjalin komunikasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Nelayan tetap bisa memarkir seperti biasanya lewat lahan yang tidak dipagari. (Surya Dharma)

BAGIKAN