Sejumlah pedagang bunga di Terminal Wangaya melakukan aksi di depan Kantor DPRD Denpasar, Senin (25/10). (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan yang berencana untuk mengoptimalkan fungsi terminal, berdampak pada pedagang di tempat itu. Sebab, selama ini, Terminal Wangaya dijadikan tempat berjualan sementara oleh ratusan pedagang.

Para pedagang yang merasa terkena dampak akibat kebijakan tersebut, Senin (25/10) mendatangi Kantor DPRD Denpasar. Mereka menyampaikan aspirasi agar tetap bisa berjualan di tempat tersebut.

Sedikitnya 25 orang yang merupakan perwakilan pedagang melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Denpasar dengan membentangkan spanduk. Sementara itu, lima orang perwakilan dari pedagang tersebut pun diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.

Baca juga:  Kursus Teologi Hindu Pinandita

Perwakilan pedagang, I Gede Sadra mengatakan pihaknya mengaku mendapat informasi dari media tentang dikembalikannya fungsi Terminal Wangaya. Pihaknya pun resah terkait dengan rencana tersebut karena berhubungan dengan kelangsungan penghasilan mereka dari berjualan bunga.

Sadra pun menceritakan kronologisnya hingga bisa berjualan di Terminal Wangaya. Awalnya pedagang bunga ini berjualan di pelataran Pasar Badung dengan menggunakan mobil, tetapi akibat kebakaran semua pedagang direlokasi ke eks Tiara Grosir, Jalan Cokroaminoto Denpasar. Akan tetapi, di sana mereka tak mendapat tempat dan memilih berjualan di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Kartini, dan Jalan Sulawesi.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Seni Budaya Pesantian

Kemudian setelah beberapa bulan berjualan di jalan tersebut, mereka ditertibkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dan dipindahkan ke Pasar Priuk. Karena tidak ada lampu, mereka kembali berjualan di jalan.

Akhirnya dilaksanakan pertemuan kembali dan mereka diizinkan berjualan di Terminal Wangaya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut. Namun ia menambahkan, sebelumnya perwakilan dari Banjar Wangaya Kelod telah melakukan audiensi ke Kantor Wali Kota terkait solusi dari dikembalikannya Terminal Wangaya tersebut pada 20 September 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Wandira mengatakan pihaknya tetap berpihak pada kondisi masyarakat, akan tetapi tetap mengacu pada aturan yang ada. “Kami tampung aspirasi Bapak Ibu, tapi kami tidak bisa memberikan keputusan sekarang. Kami akan bahas aspirasi ini bersama dengan Dinas terkait sehingga akan mendapat keputusan sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” katanya.

Baca juga:  Yowana Desa Adat Berbagi Sembako ke Lansia dan Anak Disabilitas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan pihaknya bergerak sesuai dengan regulasi yakni Perda Tata Ruang dan peruntukan Terminal Wangaya masih sebagai terminal. Ia mengatakan ada dua terminal yang digunakan pedagang yang difungsikan kembali yakni Terminal Wangaya dan Terminal Kreneng.

Sriawan mengatakan untuk di Terminal Wangaya terdata terdapat 113 pedagang. Sedangkan di Terminal Kreneng juga ratusan pedagang. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN