Polsek Kintamani meringkus dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor. Masing-masing berinisial KAYP (18) dan KRA (18) beralamat di Denpasar. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani meringkus dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing berinisial KAYP (18) dan KRA (18) beralamat di Denpasar.

Kepada polisi, kedua pemuda pengangguran itu mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Kintamani. Adapun motifnya untuk hura-hura dan keperluan hidup.

Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw, Senin (25/10), mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pemuda itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Berdasarkan pengaduan itu, tim opsnal Polsek Kintamani diback up tim opsnal Polres Bangli langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga:  Tiga Bulan Curi Puluhan Motor, Residivis Penganiayaan Ditembak

Tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor yang hilang di Banjar Pludu, Desa Bayunggede, Kintamani.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kuta, Badung. Pada Rabu (20/10) tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku KATP dan KRA saat melintas di seputaran Lapangan Puputan Badung.

Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan keduanya pada Selasa (15/10) sekitar pukul 23.30 WITa di parkiran rumah korban di Banjar Pludu, Desa Bayunggede. Motor curian itu diiklankan melalui medsos.

Baca juga:  Operasi Jaran Agung, Polres Tabanan Amankan Empat Pelaku Curanmor

Kepada polisi, keduanya juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di tempat lainnya. Pada 25 September lalu, pelaku mengaku mencuri satu unit motor di parkiran Tunon, Desa Batur.

Pencurian kedua dilakukan sekitar bulan September di wilayah Kecamatan Payangan, Gianyar yakni satu unit sepeda motor. Di bulan yang sama pelaku juga mencuri rokok dan tabung gas 3 kg di toko Jro Dalang Desa Batur. “Pencurian keempat dilakukan bersama-sama dengan menggunakan satu unit motor pada hari Selasa 15 Oktober 2021 sekitar pukul 24.30 WITA. Yang dicuri berupa satu unit sepeda motor di garasi mobil korban di Banjar Pludu Desa Bayunggede, Kintamani. Selanjutnya sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook jual beli online marketplace yang kemudian bisa diamankan saat anggota opsnal menyamar jadi pembeli,” terang Nikijuluw.

Baca juga:  Tiga Unit Demplot akan Dikembangkan di Susut

Saat ini barang bukti berupa sepeda motor dan tabung gas hasil curian telah diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN