Aparat merilis penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali. Pelaku adalah paman dari korban yang melakukan tindakan kriminalnya dengan modus melancarkan rayuan lewat perpesanan instant.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Selasa (26/10) menyebutkan dari hasil pemeriksaan tindakan bejat pelaku, ZA (25), asal Kecamatan Negara ini sudah dilakukan 5 kali sejak Mei 2021. Yang terakhir dilakukan pada Selasa (19/10) pukul 11.00 WITA di kamar tidur korban.

Tindakan bejat ini dilakukan berawal dari chat (percakapan di handphone) berisi rayuan beberapa kali. Hingga akhirnya korban sempat tidak membalas, pelaku langsung mendatangi rumah korban.

Baca juga:  Jatuh dari Jembatan Singin, Pemotor Alami Patah Kaki dan Koma

Saat itu rumah dalam kondisi sepi, tersangka masuk melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar tidur korban yang berada di depan.

Korban yang dilihat dalam posisi tidur menyamping kemudian dipeluk dari belakang. Saat korban tersadar dan membalikkan badannya, terlapor langsung mencium bibir korban. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.

“Korban sampai mau disetubuhi oleh terlapor karena terlapor seringkali menge-chat korban dan mengatakan sayang (merayu) kepada korban dengan maksud untuk memiliki hingga terjadi persetubuhan,” kata Kasat Reskrim seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Baca juga:  Uang Habis hingga Nyuri di Swalayan, WN Palestina Dideportasi

Rayuan itu berhasil hingga akhirnya korban beberapa kali disetubuhi. Meskipun sejatinya pelaku merupakan paman korban.

Dari pengakuan tersangka, terakhir dilakukan pada Selasa (19/10) lalu. Saat rumah sepi, hanya ada nenek korban yang dalam keadaan lumpuh.

Kasus ini terbongkar, lantaran orangtua korban curiga.
Dan ketika ditanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana. “Tersangka kita amankan Senin kemarin berikut barang bukti,” tambahnya.

Baca juga:  Polisi Gelar Kasus Persetubuhan Pelajar, Ini Terungkap

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Yo pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN