GIANYAR, BALIPOST.com – Sebuah bangunan yang rencana akan digunakan sebagai sentra UMKM atau Pasar Senggol di Kelurahan Bitera ditertibkan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Selasa (26/10) mengatakan bangunan pasar senggol belum dilengkapi izin peruntukan sehingga ditertibkan.
Made Watha memaparkan pemilik bangunan, Kade Citra Dewi berasal dari Br. Bandung Siangan. Saat petugas Satpol PP melakukan sidak yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin sesuai peruntukan.
Ia menjelaskan pemilik bangunan ini juga belum mendapatkan rekomendasi dari Desa Adat Bitera. Untuk sementara waktu, Satpol PP menghentikan segala kegiatan yang ada di lokasi. “Penghentian pengerjaan bangunan dilakukan Satpol PP karena penataan kawasan dan bangunan tersebut belum mengantongi izin sesuai peruntukan,” ucapnya.
Made Watha meyakinkan selain penghentian pengerjaan bangunan, Satpol PP juga memberikan SP 1 kepada pemilik bangunan di Kelurahan Bitera tersebut. Pemilik bangunan sudah diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. “Pemilik bangunan sudah diminta hadir ke Kantor Satpol PP untuk diberikan penjelasan dan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasatpol PP. (Wirnaya/balipost)