Persawahan di Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli saat ini sedang mendata luas lahan sawah di Kabupaten Bangli. Pendataan dilakukan sehubungan dengan pembuatan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli I Wayan Sarma mengatakan, pendataan lahan sawah dilakukan dengan turun langsung ke subak-subak. Pendataan sudah dilakukan di semua kecamatan, hanya beberapa desa di Kecamatan Susut yang belum. “Pendataan ini dilakukan untuk menentukan luas baku lahan sawah. Berapa sebenarnya luas lahan yang diusahakan sebagai lahan sawah oleh petani kita di Bangli,” kata Sarma, Selasa (26/10).

Baca juga:  Petani Muda Bali Perlu Bergabung Garap Ketahanan Pangan

Diakui Sarma, dari hasil pendataan sementara, terjadi penyusutan luas sawah di Kabupaten Bangli. Namun menurut dia, penyusutannya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lain. Dari empat kecamatan, penyusutan luas sawah paling tinggi ada di Kecamatan Bangli.

Hasil pendataan di lapangan itu nantinya akan dipadukan dengan peta digital/peta geospasial. Menurut Sarma, meski menggunakan teknologi tinggi, namun peta digital memiliki kelemahan.

Baca juga:  Urbanisasi Tinggi, Lahan Pertanian Denpasar Susut Ratusan Hektare Per Tahun

Dia mencontohkan, tanaman bawang atau alang-alang yang tumbuh di sebuah lahan, bisa saja terdata sebagai lahan sawah. Di sisi lain dengan membaca peta digital petugas penyuluh pertanian di lapangan bisa mengetahui kondisi luas sawah sesungguhnya dan lokasi sawah yang berubah fungsi. “Penyuluh kami kan belum tentu tahu sampai ke sudut-sudut sawah. Mereka bisa tahu dari foto peta digital itu. Sehingga kami padukan antara data di lapangan dengan peta digital,” jelasnya.

Baca juga:  Setahun Terakhir, Lahan Pertanian di Denpasar Menyusut Hingga 100 Hektare

Melalui Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu akan diupayakan luas sawah di Bangli bisa terjaga. Pemkab akan mengatur sawah yang boleh dan tidak boleh beralih fungsi.

“Ranperda ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi petani untuk jaminan luas lahannya. Kedua, memberikan kepastian bagi petani mendapatkan sarana dan prasarana pertanian. Kalau sawah sudah dilindungi, ada jaminan bahwa sawah tidak akan beralih fungsi dalam jangka waktu tertentu,” kata Sarma. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN