MANGUPURA, BALIPOST.com – Villa tempat menginap warga Ukraina, Oleksadr Mashkovtsev (23) dibobol maling, Rabu (6/10). Pelaku menggondol safety box berisi uang senilai Rp 24.385.000.
Setelah kasus ini dilaporkan, polisi berhasil menangkap pelakunya residivis, Rudi Hartono (32) asal Jember, Jawa Timur, Sabtu (23/10).
Kronologisnya, menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Purwantara, Kamis (27/10), kasus pencurian ini terjadi di salah satu villa di Jalan Raya Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Pada Rabu (6/10) pukul 09.40 WITA, korban bersama pacarnya ke Pantai Legian untuk surfing. Pukul 14.37 WITA, korban balik ke villa dan saat akan masuk, terkejut karena pintu tidak terkunci. Padahal sebelumnya, dia mengunci pintu tersebut.
Selanjutnya korban bersama pacarnya masuk ke kamar. Korban kembali terkejut karena kondisi kamarnya berantakan. “Ternyata satu safety box di kamar korban hilang. Safety box itu berisi 1.500 Dolar Amerika, paspor, visa, dan SIM internasional. Selain itu dompet isi SIM Ukraina, kartu kredit bank/privat bank, 100 Euro, dan 100 Dolar Ukraine,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kejadian ini, Iptu Purwantara dan Panit Ipda Agie Dwisetio Putra pimpin penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, ternyata pelakunya residivis dan pernah ditahan di Polsek Kuta Utara. “Sebelumnya kami pernah menangkap pelaku terkait kasus pencurian laptop,” kata Iptu Purwantara.
Setelah melakukan penyisiran di wilayah Kuta Utara, polisi berhasil menangkap pelaku di bedeng proyek, Jalan Umalas Lestari, Kerobokan Kelod. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Utara, termasuk barang bukti safety box. “Barang bukti lain yang kami amankan yaitu tas hitam, uang tunai Rp 68.000, HP, sendok dipakai congkel pintu villa dan satu lembar bukti transfer bank senilai Rp 8 juta,” kata Purwantara.(Kerta Negara/balipost)