Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (k), MARS. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Kesehatan menurunkan harga real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Ditetapkan batas tarif tertingginya menjadi Rp 275.000 untuk Jawa-Bali. Demikian dikemukakan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (k), MARS, Rabu (27/10) dalam keterangan virtualnya dipantau dari kanal YouTube Kemenkes RI.

Selain di Jawa-Bali, batas tarif tertinggi RT-PCR ditetapkan Rp 300.000. “Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti RS, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi realtime PCR tersebut,” tegasnya.

Dikatakan hasil pemeriksaan dengan batas tarif itu dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab untuk RT-PCR. Selanjutnya, diminta agar dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan pada pemberlakuan batas tarif tertinggi RT-PCR ini. “Evaluasi batas tarif tertinggi realtime PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Baca juga:  Kudus dan Bangkalan Hadapi Lonjakan Kasus COVID-19, Pemda Diminta Perketat Disiplin Prokes

Dikatakannya sudah ada 1.000 laboratorium yang melayani RT-PCR di seluruh Indonesia. Ia mengaku masih mengidentifikasi daerah mana saja yang belum ada mesin PCR-nya. “Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mendorong pengadaan mesin PCR di daerah tersebut,” urainya.

Terkait harga pokok PCR, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit. Saat ini sudah terjadi penurunan harga alat dan bahan habis pakai, termasuk azmat dan lainnya.

Baca juga:  Tangani COVID-19, 3 Kabupaten Ini Diharapkan Terapkan Kebijakan PKM

Sehingga harga yang semula Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali diturunkan menjadi Rp 275 ribu. “Kita harapkan hasil pemeriksaan PCR ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR,” katanya.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, ia menegaskan akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. “Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” ujar Prof. Kadir.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (25/10) mengatakan harga RT-PCR diminta oleh Presiden untuk diturunkan. Pada waktu itu, Presiden meminta agar harganya di kisaran Rp 300.000. Pemberlakuan surat keterangannya juga akan direvisi menjadi 3×24 jam untuk perjalanan pesawat, dari sebelumnya 2×24 jam.

Baca juga:  Akibat Gempa, Sejumlah Warga di Klungkung Luka-Luka

“Meski kasus sudah sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain, kita tetap memperkuat 3 T, 3 M, supaya kasus tidak kembali menguat, terutama menghadapi libur Natal dan Tahun Baru,” kata Luhut.

Ini, terkait syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 terbaru. Yaitu harus menyertakan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN