Seorang wisatawan mewarnai kukunya di Pantai Kuta, Badung. Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi pengunjungnya untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/Febrian Putra)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menurunkan harga realtime polymerase chain reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar dua pulau itu pada Rabu (27/10). Seiring turunnya harga RT-PCR atas instruksi Presiden Joko Widodo, masa berlaku surat keterangan hasil negatif untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diperpanjang.

Dalam Addendum SE Satgas No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPDN masa berlaku suket diperpanjang satu hari lagi, dari 2×24 jam menjadi 3×24 jam. Ketentuan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021.

Secara rinci, sesuai Addendum yang diterima dari Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin, Rabu (28/10), disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu, memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Disoroti, Harga Tiket Penyeberangan di Kios Tiket Gilimanuk Jauh di Atas Harga Resmi

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Penyertaan surat keterangan hasil negatif bisa dipilih menggunakan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kondisi ini berlaku pula bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan
kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPDN wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga:  Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik

Belajar dari Pengalaman

Terkait revisi persyaratan PPDN dan pelonggaran mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dapat belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu. Pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus COVID-19.

Ia mengutarakan kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan. “Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan juga dandim harus memperkuat cakupan vaksinasinya, 3T (testing, tracing, treatment), dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat,
seperti mal, kafe, pasar, dan tempat wisata,” tegasnya dalam rilis yang diterima.

Sebagai bagian dari kebijakan preventif, Menkominfo mengingatkan bahwa pemerintah telah sejak Juni 2021 telah mengumumkan akan meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.
“Perlu diingat bahwa kebijakan ini semata-mata diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Indonesia. Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun,” katanya.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Diminta Jangan Panik dan Tingkatkan Kewaspadaan

Tak hanya itu, Menkominfo juga menekankan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan manajemen pengawasan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus ditingkatkan. “Diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan bahu membahu untuk memulihkan Indonesia. Semua harus dilakukan demi melindungi rakyat kita dari risiko COVID-19 dan juga mengakselerasi pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Johnny meminta kepada masyarakat untuk tidak terlena dengan adanya penurunan kasus belakangan ini, apalagi hingga mengabaikan penerapan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan). Perlu diingat bahwa COVID-19 masih ada, sehingga setiap kelalaian dan pengabaian pelaksanaan prokes bisa berakibat fatal. “Disiplin protokol kesehatan juga perlu terus dijaga dan ditingkatkan, agar tingkat penularan tidak kembali naik,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN