MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum pegawai BUMD, I Made Arjana (41) asal Kecamatan Marga, Tabanan, ditangkap anggota Opsnal Polsek Abiansemal, Rabu (27/10). Pasalnya Arjana pura-pura bisa membantu, I Made Mudita (42) jadi pegawai PDAM.
Namun korban ditipu dan mengalami kerugian Rp 110 juta. Kasus ini terjadi, menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Kamis (28/10), pada Pebruari 2020 dan dilaporkan Rabu (27/10).
TKP kasus penipuan ini di depan sebuah bank berlokasi di Desa Darmasaba, Abiansemal. Setelah menerima laporan kasus ini, anggota Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra dan Panit Ipda Ni Made Yuliani melakukan olah TKP.
Setelah mengantongi alat bukti, petugas menangkap pelaku di rumahnya, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan. Saat diinterogasi pelaku mengaku menerima dana Rp 110 juta dari korban. “Hasil pengembangan kasus ini, pelaku mengaku ada empat korban lainnya. Ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya.
Pelaku mengaku uang hasil menipu tersebut dipakai bayar operasi caesar anaknya. Selain itu dipakai biaya berobat istrinya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)