Para terdakwa kasus korupsi bedah rumah saat mendengarkan tuntutan dari JPU dari Kejari Karangasem. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutan, kasus korupsi bedah rumah yang dananya bersumber dari Pemda Kabupaten Badung sebesar Rp 20 miliar lebih, Kamis (28/10), akhirnya dibacakan tuntutan. Lima terdakwa dituntut berbeda. Sedangkan kerugian negara Rp 4,5 miliar dibebankan pada terdakwa.

Kepala Desa (Kades) Tianyar Barat, Gede Agung Pasrisak Juliawan oleh JPU M. Matulessy dan Dewa Semara Putra dkk., dituntut paling tinggi, yakni delapan tahun penjara. Selain itu, Agung Pasrisak juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Yang lebih miris, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.256.903.050. Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dikembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Para Hakim Diminta Hati-Hati Bermedsos

Terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan I Gede Sukadana selaku kaur keuangan dituntut pidana lima tahun dan tiga bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Bansos Berlanjut

Terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta. Ketigannya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 376.150.508,33.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Pasal yang menjerat mereka juga sama, yakni pasal 2 UU Tipikor.

Sebagaimana dalam persidangan, kasus dugaan korupsi itu terjadi atas 405 bedah rumah. Perbekel awalnya mengajukan proposal ke Pemprov Bali.

Baca juga:  Kerangka Manusia di Gilimanuk, Hasil Visum Pastikan Mati Gantung

Karena tidak ada, ada yang menyarankan perbekel mengajukan proposal ke Badung. Pasrisak menemui Bupati Giri Prasta dan proposal bedah rumah disetujui untuk 405 KK.

Bupati Giri Prasta kemudian menyerahkan secara simbolis. Saat dibuatkan rekening bank, penerima bantuan tidak pernah menarik uangnya. Namun dibuatkan rekening penampungan.

Versi Pasrisak, yang suruh buat rekening penampung adalah pihak bank. Versi namanya yang dipakai membuat rekening penampung, yang menyuruh adalah Pasrisak. Kini, para terdakwa tinggal menunggu vonis hakim pimpinan Heriyanti, yang juga menjabat Waka PN Singaraja itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN